Kamis, 23 Januari 2014

MK Putuskan Pemilu Serentak Pada 2019



Jakarta, Sigmanews.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan mengabulkan sebagian pengujian Undang Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang
diajukan oleh Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Pemilu. Sehingga, Pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan eksekutif
secara serentak dapat dilaksanakan pada 2019 mendatang.

"Amar putusan untuk Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya. Menolak
permohonan pemohon selebihnya," kata Hamdan Zoelva, Ketua Majelis, saat
pembacaan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis
(23/1/2014).



Mahkamah beralasan Pemilu serentak tidak bisa dilakukan sekarang ini
dikarenakan tahapan Pemilu 2014 sudah berjalan dan mendekati tahap
akhir. Sehingga jika uji materi tersebut diberlakukan tahun ini akan
mengganggu tahapan Pemilu.



"Bahwa tahapan Pemilu 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu
pelaksanaan. Seluruh pelaksanaan telah dibuat sedemikian rupa demikian
juga persiapan resmi dan masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap
akhir sehingga harus diberlakukan segera setelah diucapkan setelah
sidang maka tahapan Pemilu yang sedang berjalan akan terganggu dan
terhambat," ujar anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan
pertimbangan Mahkamah.



Ahmad menambahkan, jika dipaksakan, maka akan menimbulkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.



"Ketentuan lebih lanjut haruslah diatur undang-undang. Jika aturan baru
tersebut dipaksanan dibuat demi Pemilu serentak 2014, maka jangka waktu
yang tersisa tidak dimungkinkan atau tidak memadai untuk membuat
undang-undang yang baik dan komprehensif," kata Ahmad.

See more:  MK Putuskan Pemilu Serentak Pada 2019

0 komentar:

Posting Komentar