Senin, 10 Maret 2014

Andi Mallarangeng diduga menerima Rp 4 miliar & 550 ribu dolar AS | Sigmanews.co.id

 Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Alfian
Mallarangeng telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi
terkait proyek Pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, demikian disampaikan
Jaksa KPK dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin
(10/3/2014).

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464.391.000.000.

0 komentar:

Posting Komentar