Kasus PLTU Tarahan: Emir dituntut 4 tahun 6 bulan
Jakarta,
Sigmanews.co.id- Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (10/3/2014), Jaksa KPK menuntut Izedrik Emir Moeis empat
tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terkait dugaan
suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di
Tarahan, Lampung.
Sigmanews.co.id- Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (10/3/2014), Jaksa KPK menuntut Izedrik Emir Moeis empat
tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terkait dugaan
suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di
Tarahan, Lampung.
Menurut jaksa KPK, untuk memenangkan konsorsium Alstom
Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System
(Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU di Tarahan, terdakwa
terbukti menerima suap 423.985 dollar AS berikut bunga dari Alstom Power
Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific
Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System
(Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU di Tarahan, terdakwa
terbukti menerima suap 423.985 dollar AS berikut bunga dari Alstom Power
Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific
Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara
kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan
dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat
tuntutan.
kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan
dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat
tuntutan.
Menurut Jaksa Supardi Pertimbangan yang memberatkan,
terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil
perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan.
terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil
perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan.
Jaksa Irene Putri menjelaskan, pada 28 Januari 2001,
terdapat pengadaan pembangunan PLTU oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)
di Tarahan, Lampung, yang dibiayai Japan Bank for International
Coorporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia.
terdapat pengadaan pembangunan PLTU oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)
di Tarahan, Lampung, yang dibiayai Japan Bank for International
Coorporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia.
Dalam pengadaan tersebut, Alstom Power Inc., Marubeni
Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Proses selanjutnya,
PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang yakni
konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp.,
Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd., dan lainnya.
Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Proses selanjutnya,
PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang yakni
konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp.,
Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd., dan lainnya.
Direktur
Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild
menghubungi Pirooz yang mempunyai banyak koneksi. Pirooz menyampaikan
kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi
VIII, dan teman SMA Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho.
Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild
menghubungi Pirooz yang mempunyai banyak koneksi. Pirooz menyampaikan
kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi
VIII, dan teman SMA Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho.
Pirooz mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan memintanya memenangkan Alstom.
Kemudian,Alstom memenangkan tender proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir.
Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen
dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz
melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah
urusan bisnis. [trb]
Kasus PLTU Tarahan: Emir dituntut 4 tahun 6 bulan | Sigmanews.co.id






0 komentar:
Posting Komentar